Seputar Peradilan
PA Manna Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Harta Bersama
www.pa-manna.go.id | Rabu, 24 Juli 2024. Pengadilan Agama Manna melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Manna. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara harta bersama Nomor 152/Pdt.G/2024/PA.Mna yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Manna.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Tim yang beranggotakan Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. , Marlina, S.H.I.,M.H., Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I.,M.H. sebagai Majelis Hakim, Andi Haspriadi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Septa Dwiansyah Putra, S.T. sebagai Jurusita Pengganti serta tim dokumentasi Mayah Rissita, S.H., M.H., dan Fenny Tri Utami, S.H.
Bertempat di Kantor Desa Ketaping Bapak Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis membuka sidang di luar gedung ini pada pukul 11.00 WIB. Objek Pemeriksaan Setempat yang berada di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan sebuah rumah dan Dusun Bingkil, Desa Terulung, Kabupaten Bengkulu Selatan sebuah rumah beserta rumah makan.
Para pihak yang hadir adalah Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat. Setelah dilakukan pengukuran dan penghitungan oleh Tim, sekitar jam 14.00 WIB kemudian Majelis Hakim menutup Pemerikasaan Setempat tersebut.(bunny)