Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat
www.pa-manna.go.id. Kamis (25/7) Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Manna, pihak berperkara telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi perkara perdata nomor 226/Pdt.G/2024/PA.Mna oleh Ketua Pengadilan Agama Manna, Dr. Dani Ramdani, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator. Di mana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Para pihak sepakat untuk pemeliharaan anak (hadhanah) berada di bawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas tahun) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berbicara dengan anak tersebut.
Hakim mediator mengucapkan syukur alhamdulillah atas keberhasilan ini, meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban terhadap pemeliharaan anak (hadhanah) Penggugat dan Tergugat. (TIM IT)