Seputar Peradilan
Hakim Mediator PA Manna Kembali Berhasil Mediasi Perkara Cerai Gugat hingga Pencabutan Perkara

www.pa-manna.go.id | Manna, 05 November 2025 — Bertempat du Ruang Mediasi Hakim Mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Manna, Marlina, S.H.I., M.H., kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat (CG) Nomor 457/Pdt.G/2025/PA.Mna, beliau berhasil mendamaikan para pihak hingga akhirnya perkara tersebut dicabut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi sebagai salah satu tahapan penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama bukan sekadar formalitas, melainkan wadah efektif untuk mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melanjutkan proses persidangan.

Dalam pelaksanaan mediasi, Hakim Mediator Marlina, S.H.I., M.H. mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi yang empatik, serta prinsip keadilan restoratif yang berorientasi pada solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan adanya kesepahaman bersama yang berujung pada pencabutan perkara.
Dalam setiap kesempatan beliau selalu menegaskan bahwa keberhasilan mediasi merupakan bagian dari implementasi pelayanan prima Pengadilan Agama Manna, yang senantiasa berupaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Hal ini sejalan dengan komitmen PA Manna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya melalui proses persidangan, tetapi juga melalui mediasi yang menjadi sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang damai.
Pengadilan Agama Manna juga terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan budaya damai di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga yang diajukan oleh para pencari keadilan. (kim)
