Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan yang Terbaik Sesuai dengan Standar yang Ditetapkan.

Seputar Peradilan

KEBERHASILAN MEDIASI, KEBAHAGIAAN BERSAMA

25112020 Mediasi

www.pa-manna.go.id | Rabu (11/Rabiul Akhir – 26/11) Pelaksanaan mediasi menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya penyelesaian konflik di Pengadilan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan sebuah mediasi bukan hanya didorong oleh Hakim yang menangani perkara, atau pengacara bahkan para pihak sendiri, namun peran Hakim Mediator sangatlah fundamental sekali yang didukung oleh keahliannya dalam memediasi.

Nah, pada kesempatan inilah salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Manna yaitu Rojudin, S.Ag., M.Ag menunjukan keahliannya dalam memediasi para pihak. Dengan perkara Cerai Gugat Nomor: 331/Pdt.G/PA.Mna/2020 dengan Majelis Hakim Sholahuddin, S.H.I., M.H, Dwi Sakti Mohamad Huda, S.H.I dan Marlin Pradinata, S.H.I, Hakim Mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak untuk kembali bersatu melanjutkan keutuhan rumah tangganya sempat retak.

Dalam proses mediasinya, Hakim Mediator berusaha semaksimal mungkin mendamaikan mereka dengan memberikan nasihat-nasihat yang meyakinkan para pihak untuk menemukan titik temu agar perkaranya di selesaikan secara damai. Dengan pendekatan dari hati ke hati tentunya semua rasa amarah, kesedihan, kegalauan yang semula dirasakan para pihak berubah menjadi saling memaafkan dan kebahagiaan bersama.

Keberhasilan mediasi ini, bukan hanya dirasakan oleh kedua belah pihak yang dimediasi saja, namun juga menjadi kebahagiaan dan kesuksesan bagi Hakim Mediator yang dalam karir beliau kurang lebih sudah 5 (lima) kali berhasil memediasi. Prestasi ini juga menjadi kebanggaan sendiri bagi beliau dan juga Pengadilan Agama Manna. Kesedihan mereka, kesedihan kami juga. Kebahagiaa mereka, Kebahagiaan kita bersama. (KIM)