Seputar Peradilan
Tim Hatibinwasda PTA Bengkulu Lakukan Pengawasan di PA Manna
www.pa-manna.go.id | Manna – Tim Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah (Hatibinwasda) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kembali berkunjung ke Pengadilan Agama Manna Kelas II. Kunjungan ini merupakan agenda rutin PTA Bengkulu dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pengadilan Agama Sewilayah PTA Bengkulu.
Berlangsung selama 2 hari yaitu dari Senin-Selasa, 22-23 November 2021 Tim Hatibinwasda PTA Bengkulu yang diketua oleh Yang Mulia Hakim Tinggi Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I dengan beranggotakan Drs. Nanang Juanda, M.H, Panitera Pengganti, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Fatihatun Nisak, S.Ag., M.H. dan Dini Sriwijayanti, S.Ak yang merupakan Staf Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan PTA Bengkulu.
Tiba Pukul 10.00 WIB Tim Hatibinwasda PTA Bengkulu disambut langsung oleh Pimpinan PA Manna di Ruang Tamu Ketua. Kemudian Tim dengan tupoksinya masing-masing sebagamana bidangnya langsung melakukan pengawasan dengan mengecek dan memeriksa PA Manna, dimulai dari Lingkungan Kantor, Sarana Prasarana hingga dokumen-dokumen yang telah ditetapkan ceklist sebelumnya.
Kemudian, pada hari ke-2 pembinaan dan pengawasan masih merupakan kelanjutan pemeriksaan sebagaimana pada hari pertama. Pelayanan public juga sangat menjadi sorotan tim hatibinwasda mulai dari kelengkapan sarana pendukung serta Standar Operasional Prosedur sudah diterapkan dengan baik atau belum.
Setelah pemeriksaan dan pengawasan dilakukan semuanya, maka dilakukan ekspose atas temuan-temuan yang telah didapatkan saat pengawasan. Bertempat di Aula PA Manna Pukul 11.00 WIB dihadiri oleh pegawai dan PPNPN dengan dibuka langsung oleh Rusdi, S.Ag., M.H. Ketua PA Manna. Pada kesempatan ini YM Hakim Tinggi yang merupakan Ketua Tim Hatibinwasda memberikan pembinaan singkat sekaligus perkenalan karena ini merupakan kunjungan pertama beliau di PA Manna.
Dari temuan yang beliau lakukan ada beberapa hal yang harus segera ditindaklanjuti PA Manna terutama berkaitan dengan keperkaraan. Kemudian dilanjutkan dengan ekspose dari PP PTA Bengkulu dengan mengungkapkan terkait kekurangan eviden biaya perkara yang seharusnya ada ketikan proses pencabutan perkara. Pada bagian kesekretariatan, temuan disampaikan oleh Fatihatun Nisak, S.Ag., M.H , dan ada beberapa temuan yang segera ditindaklanjuti terutama mengenai penghapusan BMN, Kebersiha dan Keindahan Kantor, Realisasi Anggaran dan yang lainnya.
Pengadilan Agama Manna dengan adanya temuan tersebut akan segera berbenah dengan menindaklajutinya. Dan ini agar PA Manna bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya. Temuan-temuan ini bukan mencari kesalahan di PA Manna sebagaimana yang diungkapan YM Hakim Tinggi tetapi menjadi pemicu aparatur PA Manna untuk bekerja dan saling berkoordinasi lebih baik lagi.