Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Agama Manna. Kawasan Zona Integritas >> Pasti Bersih Melayani dengan Sepenuh Hati >> NO Korupsi, NO Gratifikasi, NO Suap, NO Pungli. Pengadilan Agama Manna Siap Memberikan Pelayanan Terbaik Sesuai dengan Standar yang ditetapkan. Tidak Puas dengan Kinerja Pengadilan...? Silakan Adukan Masalah Anda Melalui Sarana-sarana yang Ada... Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Seputar Peradilan

DDTK Pembuatan Berita Acara e-Court & Teknik Pencatatan Isi Persidangan

DDTK Kepaniteraan

www.pa-manna.go.id | One day Publish & One day Minutation adalah sebuah rangkaian kata yang tentunya sudah tidak asing lagi bagi Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Penerapan One day Publish & One day Minutation di Pengadilan Agama Manna telah diupayakan secara maksimal seiring dengan tuntutan namun tidak boleh melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara one day, Pengadilan Agama Manna mengadakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) tentang pembuatan berita acara e-court dan teknik pencatatan isi persidangan pada hari Selasa, 6 Juni 2023. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Manna dan diikuti oleh seluruh Panmud dan Panitera Pengganti. Adapun Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Hakim Pengadilan Agama Manna Bapak Dwi Sakti Muhamad Huda, S.H.I. dan Ibu Pinta Zumrotul Izzah, S.H.I.

SC APS

Materi yang dibahas dalam pelaksanaan DDTK tersebut yaitu berkaitan dengan teknik dan tips-tips penulisan berita acara sidang yang baik, terutama berita acara sidang dalam perkara e-court. Berita Acara Sidang adalah akta yang dibuat oleh Pejabat resmi yang berwenang tentang proses pemeriksaan perkara dalam persidangan yang dijadikan pedoman Hakim dalam penyusunan putusan, sedangkan berita acara sebagai akta autentik karena semua yang tercantum dalam berita acara adalah keterangan resmi, sepanjang tidak terbukti palsu. Secara rinci berita acara sidang harus berisi hal-hal pokok yang terjadi dalam persidangan yang dirangkaikan dalam ungkapan kalimat-kalimat dengan variabel situasi tahapan persidangan, apakah persidangan yang pertama atau lanjutan atau terakhir. Dalam kesempatan DDTK ini, Pemateri juga membuka sesi diskusi atau dialog interaktif dengan para peserta tentang kendala dan masalah yang ditemui para Panitera Pengganti.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini kapabilitas para Panitera Pengganti dalam pembuatan berita acara sidang dapat meningkat sehingga berdampak pada kualitas berita acara persidangan yang dibuat. Ketua Pengadilan Agama Manna selalu mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar selalu memberikan kemudahan dan kelancaran serta ketepatan dalam pelayanan hukum yang diberikan kepada para pencari keadilan. Implementasi dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama menjadi sebuah kewajiban dan menjadi acuan yang utama bagi Pengadilan Agama Manna. (TIM IT PA MNA)