Seputar Peradilan
Kolaborasi PA dan PN Manna Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Anak
www.pa-manna.go.id | Anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya maka hak untuk tumbuh dan berkembang wajib dilindungi. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan garda terkahir, selalu mengedepankan perlindungan anak dan perempuan sebagai kelempok rentan ketika berhadapan dengan hukum.
Sebagai upaya memberikan pemahaman lebih mengenai dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak di Kabupataen Bengkulu Selatan, Pada Kamis (3/8/2023) Pengadilan Negeri Manna dan Pengadilan Agama Manna, melakukan sosialisasi yang bertemakan “Perlindungan Hukum Terhadap Anak”. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Manna Alamsyah, S.H.I.,S.H.,M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Manna Cokia Ana Pontia O., S.H.,M.H. ini bekerja sama dengan Kecamatan Kota Manna serta Organisasi Wahana Visi Indonesia.
Secara khusus, Ketua Pengadilan Agama Manna memberikan perhatian lebih terhadap permohonan dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Menurut data yang ada, angka perkawinan anak termasuk yang tertinggi di Provinsi Bengkulu. Kepada peserta sosialisasi yang mayoritas dihadiri oleh perangakat pemerintahan pada tingkat Kelurahan dan Desa, Ketua Pengadilan Agama Manna berpesan untuk berperan aktif untuk mencegah dan memberikan penyuluhan kepada masyarakatnya tentang urgensinya pernikahan sesuai dengan usia yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dampak yang ditimbulkan jika anak pada usia terlalu dini serta menjelaskan lebih lanjut mengenai hak - hak yang dimiliki seorang anak.
Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Manna menyampaikan dalam memutus perkara permohonan dispensasi kawin, Hakim selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga wajib disadari ketika mengajukan permohonan dispensasi kawin, belum tentu akan dikabulkan permohonannya. Pesan terakhir yang disampaikan adalah peran aktif semua elemen Masyarakat untuk mencegah perkawinan anak.
Pada sosialisasi tersebut, Pengadilan Negeri Manna juga memaparkan terkait kewenangannya perihal anak yang berhadapan dengan hukum serta upaya yang dilakukan untuk melindungi hak – hak anak. Wahana Visi Indonesia juga menjalaskan kegiatannya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pendampingan terkait hak anak dan perempuan. Berdasarkan materi yang disampaikan, terdapat kesepamahan bahwa seluruh pihak terkait wajib untuk mengedepankan perlindungan hukum dan melindung hak - hak anak demi masa depan yang lebih baik.
Sebagai wujud komitmen bersama, di akhir acara Ketua Pengadilan Negeri Manna, Ketua Pengadilan Agama Manna, Camat Kota Manna, Perwakilan Wahana Visi Indonesia, Perwakilan Polres Bengkulu Selatan, Perwakilan Danramil Manna serta seluruh peserta menandatangani deklarasi untuk mewujudkan Kabupaten Bengkulu Selatan Kota Ramah Anak.(RK)